Registrasi Kartu Telkomsel * 444
Cara registrasi kartu Telkomsel terbaru
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor tersebut dipakai untuk memvalidasi identitas pengguna baru.
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya dibagi dua, yakni bagi pengguna baru dan pengguna lama.
Bagi pengguna baru, ikuti langkah-langkah ini:
Sementara itu, pengguna lama bisa mengikuti langkah berikut:
Masukkan nomor NIK dan KK dengan cermat, ya. Bila ada satu angka saja yang keliru, registrasi akan gagal. Biasanya, balasan SMS 4444 akan meminta calon pengguna untuk mengirimkan ulang SMS registrasi.
Jika proses pengaktifan kartu perdana berhasil, pengguna bisa mendapatkan layanan dari Telkomsel. Mulai dari menerima pesan, menerima atau membuat panggilan, dan menggunakan internet. Registrasi juga bertujuan melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.
Itulah syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya gampang dan cepat, kan? Jangan lupa selalu cek ulang nomor KK dan NIK yang dimasukkan agar registrasi berhasil.
Baca Juga: 5 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati
Kamu baru aja membeli kartu Telkomsel atau bahkan pengguna lama yang belum melakukan registrasi? Nah, artikel ini cocok banget buat kamu karena Telkomsel bakal kasih tahu cara registrasi kartu Telkomsel secara mudah dan cepat.
Pengguna kartu Telkomsel wajib banget lho, melakukan registrasi kartu. Pelanggan baru ataupun pelanggan lama wajib mendaftar kartu Telkomsel mereka.
Ada berbagai manfaat yang bisa kamu lakukan dengan melakukan registrasi kartu ini, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses informasi.
Nah, sebenarnya, ada 5 cara mudah ini nih, yang bisa kamu lakukan buat melakukan registrasi kartu Telkomsel:
Buat kamu yang masih bingung setelah pembahasan artikel yang satu ini, Telkomsel punya cara lain buat membantu kamu, lho.
Yup, kamu bisa bertanya secara lebih jelas di GraPARI Online yang bisa diakses kapan aja secara online. Asyik banget, kan?
Nah, tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas cara registrasi kartu Telkomsel.
Baca Juga: Apa Itu Jelajah Lifestyle Telkomsel?
Penyebab Tidak Bisa Registrasi Kartu Telkomsel
Cara registrasi kartu Telkomsel sebenarnya sangat mudah kan, namun ada kalanya bisa gagal. Biasanya penyebab kamu tidak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk pertama kalinya karena ada kesalahan format SMS.
Mengaktifkan kartu Telkomsel wajib mengisi data yang sesuai dengan data kependudukan pengguna. Bisa jadi ada kesalahan mengisikan NIK ataupun Nomor KK. Bisa juga karena nomor identitasmu belum tervalidasi di database.
Jika data kependudukan pelanggan belum tervalidasi di database Dukcapil maka tidak bisa digunakan untuk registrasi Kartu Telkomsel. Jadi kamu perlu melakukan pengecekan data kependudukan di Dukcapil setempat terlebih dahulu.
Biasanya Telkomsel akan mengirim notifikasi jika registrasi gagal dilakukan. Perlu untuk diketahui, batasan registrasi kartu Telkomsel adalah 5 kali gagal dalam satu kali aktivasi.
Baca Juga: Begini Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Jika Lupa NIK dan KK
Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Fitur USSD
Cara lainnya buat registrasi kartu Telkomsel adalah dengan menggunakan fitur USSD. Berikut langkah-langkah mudahnya, guys:
Baca Juga: Free Download MyTelkomsel Tanpa Kuota! Ini Caranya!
Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu
Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:
Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu
Tujuan dan manfaat registrasi kartu yaitu:
Cara Registrasi Kartu Telkomsel secara Online lewat Website
Anda sedang mengakses Telkomsel dengan nomor
Baru beli kartu perdana Telkomsel? Jangan lupa registrasi kartu dulu, ya.
Pengguna baru kartu perdana wajib mendaftarkan status kepemilikan. Aturan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016. Di sisi lain, diperlukan proses registrasi agar kartu perdana aktif dan bisa segera digunakan.
Nah, ada syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru yang perlu kamu perhatikan. Supaya proses registrasi berhasil, kamu harus mengikui syarat serta cara tersebut.
Lantas, bagaimana syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel baru 2023? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Jumlah Maksimal Kartu Prabayar
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).
Jika masyarakat membutuhkan lebih dari tiga nomor, registrasi kartu selanjutnya hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
Proses Validasi Setelah Registrasi Kartu Telkomsel
Proses validasi merupakan bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Validasi berlangsung maksimal 1x24 jam.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Untuk bisa menikmati layanan Telkomsel, kamu harus melakukan registrasi kartu Telkomsel terlebih dahulu. Siapkan dokumen yang diperlukan yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.
Setelah itu simak beberapa cara registrasi kartu Telkomsel berikut ini:
Cara ini yang paling umum digunakan untuk registrasi kartu Telkomsel dengan langkah-langkah berikut:
TEMPO.CO, Jakarta - Telkomsel merupakan salah satu provider seluler yang memiliki banyak pelanggan. Bagi Anda yang ingin memakai Telkomsel, pastikan untuk registrasi kartu Telkomsel terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pemerintah telah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar termasuk Telkomsel untuk melakukan registrasi. Pelanggan baru maupun pelanggan lama Telkomsel juga diwajibkan untuk registrasi. Ketentuan itu telah diatur dalam peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, pengguna wajib tahu cara registrasi kartu Telkomsel agar bisa mendapatkan manfaat berbagai layanan.